Polresta Palangka Raya Ungkap 22 Kasus Curanmor, 1 Unit Mobil Turut Diamankan

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) yang terjadi pada wilayah hukumnya.

    Konferensi pers digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin langsung oleh Kapolda, Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto dengan didampingi Kabidhumas, Dirreskrimum dan Kapolresta, Senin (18/3/2024) sore.

    Sebelum dimulainya kegiatan, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. selaku Kapolresta menjelaskan, bahwa konferensi pers akan mengungkap sebanyak 22 kasus Tindak Pidana Curanmor yang terjadi pada wilayah Kota Palangka Raya mulai dari Juni 2022 hingga Maret 2024.

    “Dengan rincian yakni 1 perkara di 2022, 7 perkara di 2023 dan 14 perkara di 2024, dengan jumlah barang bukti keseluruhannya yaitu 23 unit kendaraan yang berbagi atas 22 unit sepeda motor dan 1 mobil,” jelasnya.

    “Sedangkan untuk para pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 12 orang, diantaranya yakni 8 pelaku curanmor berinisial ED, NA, JD, MS, S, W, B dan MI serta 4 pelaku lainnya sebagai penadah atau pertolongan jahat yaitu S, M, H dan AS,” lanjutnya.

    Menyampaikan penjelaskan lebih lanjut, Kombes Pol. Budi Santosa mengungkapkan bahwa dari 12 pelaku tersebut terdapat 4 orang diantaranya yang pernah melakukan tindak pidana sebelumnya atau residivis.

    “Empat pelaku merupakan residivis, yaitu JD terkait kasus pencurian alat berat di Pulang Pisau Tahun 2018, MS terkait kasus pembunuhan di Tahun 2008, W terkait kasus curanmor di Kuala Kapuas Tahun Tahun 2018 dan B terkait kasus curanmor di Kota Palangka Raya Tahun 2022,” ungkapnya.

    Baca Juga :   Lowongan Pekerjaan di Kereta Cepat Whoosh, Cek Fakta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI