Baca juga: Kejaksaan Kembali Hentikan 18 Penuntutan Perkara-Perkara Restorative Justice
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 18 tersangka tindak pidana terorisme selama periode tanggal 2 sampai 19 Oktober 2023 di enam provinsi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka terorisme yang ditangkap yakni enam orang ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB), lima tersangka di Sumatera Selatan, empat tersangka di Lampung. Kemudian di Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Sumatera Barat masing-masing satu tersangka.
“Para tersangka berasal dari kelompok teroris berbeda-beda, ada yang dari Anshor Daulah dan Jamaah Islamiyah,” kata Ramadhan. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko