8 TKI Ilegal Tujuan Saudi Berhasil Digagalkan, Asal Jawa Barat Modus Visa Umrah

    Delapan pekerja migran berdomisili di sejumlah Kabupaten Jawa Barat yang berada di apartemen Kalibata itu mulanya ditawari oleh sponsor-sponsor lokal untuk bekerja di Dubai.

    Selanjutnya para CPMI itu diserahkan kepada rekan tersangka untuk diurus kelengkapan dokumennya, mulai dari medical check up, pengurusan visa hingga pembuatan paspor, dan ditampung di apartemen Kalibata menunggu dokumen-dokumen tersebut.

    Tersangka DA merupakan suruhan dari atasannya berinisial Mr. M yang saat ini informasinya berada di Riyadh, Arab Saudi, dimana para CPMI dijanjikan digaji 1.200 Riyal atau Rp 4,5 juta.

    “Namun semua legalitas tidak dimiliki oleh saudari DA maupun Mr. M, mulai dari izin penampungan dan yang bersangkutan juga bukan merupakan perusahaan penyedia pekerja migran,” ungkap Yossi.

    “Jadi visa yang diterbitkan tiga ini adalah visa ziarah. Jadi bukan terkait dengan kerja, bukan, tapi visa ziarah,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Jaga Spirit Ramadan: Menag Ajak Generasi Muda Jadikan Idulfitri Momentum Sinergi dan Antikorupsi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI