WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Berpuasa Ramadhan adalah kewajiban bagi umat Islam yang sudah akil baligh atau sudah mencapai usia untuk wajib melaksanakan kewajiban sebagai orang Islam.
Bagi mereka yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan tanpa alasan yang syar’i atau dibenarkan secara Islam maka ada ancaman hukumannya dari Allah SWT.
Dalam Islam, ada juga beberapa kelompok orang Islam yang dibolehkan untuk tidak berpuasa, yaitu orang sakit, orang yang sedang bepergian, wanita hamil yang jika berpuasa bisa membahayakan kesehatannya dan janinnya, perempuan haid, wanita yang nifas atau baru saja melahirkan dan anak kecil yang belum sampai usia akil baligh.
Sementara bagi mereka yang di luar golongan-golongan itu diwajibkan berpuasa, jika sengaja meninggalkan atau tidak mengerjakannya tanpa alasan yang syar’i maka ada ancaman hukumannya.
Ustadz Khalid Basalamah dalam video ceramahnya yang diunggah Kamis (14/3/2024) mengatakan seseorang yang dengan sengaja meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur syar’i atau alasan yang dibenarkan dalam agama Islam akan mendapatkan ancaman siksa yang pedih dan mengerikan di akhirat jika ia tidak bertaubat sebelum meninggal dunia.
Padahal sudah jelas bagi seorang muslim bahwa ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]:183).