WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama STrK SIK bersama Polres HST, Polres Balangan dan Polres HSS mengamankan seorang pria berinisial PM (21) warga Desa Muara Hungi, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada Kamis (14/03/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku PM ini diamankan terkait dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) KUH Pidana.
Berawal pada Sabtu (27/02/2024) pagi, korban AT (31) warga Palu Rejo, Kecamatan Bintang Awal, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pergi bekerja menggunakan angkutan bus perusahaan.
Baca juga: Pemuda HSU Jatuhkan Bungkusan Saat Didekati Anggota Satres Narkoba Tabalong, Ternyata Ini Isinya
Sementara motor miliknya dalam posisi diparkir dan terkunci stang di garasi terbuka di samping mess perusahaannya di desa Masingai Kecamatan Upau, Tabalong.
Sepulang bekerja pada malam harinya, korban mendapati motor jenis trail miliknya sudah tidak berada pada tempatnya lagi dan korban mengalami kerugian ditaksir Rp15 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya terungkap sepeda motor tersebut telah dicuri oleh seseorang yang kemudian ditadah oleh pelaku PM.
PM membeli dari pencuri motor trail tersebut seharga Rp4 juta dan ia mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan.
Ia diamankan di Desa Wasah Hulu, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, di halaman sebuah masjid.