WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menyebut satu tersangka anggota non aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia telah menyerahkan diri. Tersangka sempat buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (13/3/2024).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh tersangka. Sementara anggota non aktif PPLN Kuala Lumpur berinisial MKM ditetapkan sebagai DPO pada saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Baca juga: BREAKING NEWS: Tabrakan Beruntun di Jembatan Bakarung HSS Diduga Terkait Kasus Narkoba
Adapun enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota non-aktif, telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Djuhandhani mengungkapkan, setelah tersangka menyerahkan diri Bareskrim Polri akan segera menyerahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU,” ucapnya.
Djuhandhani menambahkan, pihaknya masih mendalami di mana tersangka selama melarikan diri, dan apa alasan tersangka menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi