BerandaBeritaJakarta Jakarta Jaksa Agung Hentikan Lagi Penuntutan Terhadap Perkara Restorative Justice Kamis, 14 Maret 2024 - 21:03 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Hakim PT DKI tetap memvonis Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu dengan 14 tahun penjara (wartabanjjar.com/Ist) Edotor: Sidik Purwoko Baca Juga : Tim Pemenangan RIDO Klaim Dukungan Tiga Presiden RI, Yakinkan Warga Untuk Pilih Juga Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsJaksa Agungpejabat dirjen pajakRafael Alun TrisambodoWartabanjar.com Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaRafael Alun dijatuhi Vonuis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 JutaBerita BerikutnyaRakor Tekan Inflasi Bersama Kemendagri, Pemkab Tanah Bumbu Laporkan Gelar Pasar Murah BERITA LAINNYA Berita Video Momen Satrio Mukti ... Banjar Bakula VIDEO: Truk Diduga Bermua... Video VIDEO: Warga Tangkap Ular... TERBARU HARI INI Badminton Sabar/Reza dan Jonatan Christie Takluk di Tangan Lawan di Final China Masters Banjar Bakula Bantuan Kayu Bakar untuk Haul Abah Guru Sekumpul Mulai Berdatangan Berita Calon Gubernur Petahana Bengkulu Ditangkap KPK Berita Kompol Ryanto Ulil Dimakamkan di Makassar, Begini Kemarahan Pihak Keluarga Banjar Bakula 3 Remaja Diamankan di Belitung Diduga Kelompok Gengster Pelaku Penyerangan Anggota Damkar Muat lebih banyak