WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (23), dituntut hukuman mati atas pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19). Keluarga korban berharap Altaf mendapatkan vonis yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami sekeluarga berharap, semoga di vonis sidang putusan nanti sesuai dengan tuntutan yaitu pidana Hukuman mati,” kata Fais seperti dikutip Wartabanjar.com, Kamis (14/3/2024).
Tuntutan hukuman mati itu disampaikan JPU di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Rabu (13/3/2024). Jaksa menilai tak ada hal meringankan pada diri terdakwa Altaf. Di sisi lain, banyak hal yang justru memberatkan sehingga JPU menuntut Altaf dengan pidana hukuman mati.
“Hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan, khususnya terhadap kedua orang tua korban,” ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan.
Dera mengatakan, perbuatan Altaf telah meresahkan masyarakat. Selain itu, aksi pembunuhan yang dilakukan Altaf sungguh sangat keji untuk seorang yang berpendidikan tinggi.
“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.