Satu Anggota Panitia Pemilu di Kuala Lumpur Jadi Buronan Bareskrim Polri

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, menjadi buronan Polri.

    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 1 orang berinisial MKM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

    “Betul satu tersangka berinisial MKM (DPO kasus dugaan tindak pidana Pemilu),” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip pada Sabtu (8/2/2024).

    Meski satu tersangka berstatus DPO, Djuhandhani mengatakan hal tersebut tak mempengaruhi proses pelimpahan tahan II (dua) tersangka beserta barang bukti kepad.a Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Baca juga: Korban Dugaan Investasi Bodong Istri Polisi Jumlahnya Belasan Orang, Kerugian Capai Rp5 Miliar

    Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif. Adapun enam tersangka lain berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS

    DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia),” tukasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Polri telah merampungkan berkas perkara tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas perkara para tersangka akan diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan.

    “Terkait tujuh tersangka PPLN, terhitung 14 hari sampai saat ini akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (4/2/2024).

    Baca Juga :   Peras Bawahan untuk Modal Pilkada, Segini yang Diraup Gubernur Bengkulu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI