“Berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2020, dalam kondisi tertentu kita bisa melakukan pembayaran mendahului APBD perubahan,” ucap Ikhsan.
“Saya tegaskan juga bahwa hutang akan dilunasi di tahun 2024,” lanjutnya..
Acara yang berlangsung dengan format diskusi interaktif ini dihadiri sekitar 30 orang. Para peserta berasal dari unsur pejabat pemerintahan, anggota dewan, akademisi, aktivis mahasiswa, dan para pengamat kebijakan publik.
Diketahui Pemerintah Kota Banjarmasin tengah menghadapi tunggakan pembayaran proyek atau hutang Pemko Banjarmasin yang mencapai kisaran angka 348 milyar rupiah. (Agus)
Editor : Sidik Purwoko