Satpolairud Polresta Banjarmasin Ringkus Pasutri Diduga Pengedar 12 Paket Sabu

    “Saat kami tangkap, dari Ifit ini berhasil diamankan 10 paket sabu siap edar dengan berat 90,18 gram, sementara si isteri, Lisa berhasil kabur,” papar Kasat.

    Tak puas begitu saja, polisi kemudian menggiring Ifit ke kediamannya di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, Perumahaan Piuland, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak Barito Kuala.

    Di sana petugas kembali mendapati 2 paket sabu seberat 2,96 gram beserta timbangan digital dan plastik klip.

    Tak berselang lama, polisi berhasil meringkus Lisa yang sebelumnya sempat kabur ke Jalan Belakang Mesjid Jami, Gang Nurjanah 1, Kelurahan Antasan Kecil Timur.

    Dari tangannya disita uang sebesar Rp 1.290.000 yang merupakan hasil penjualan sabu.

    “Dari Pasutri ini total kami amankan 12 paket sabu seberat 93,14 gram sabu. Keduanya pun saat ini sudah kami amankan di Mako Satpolairud Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Sebagai catatan Ifit ini merupakan residivis kasus serupa dan saat ini masih dałam proses bebas bersyarat,” sambungnya.

    Karena perbuatannya, para pelaku dikenai 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Iqnatius)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Tanah Laut, 3.041 Rumah Terdampak! Warga Diungsikan, Kondisi Logistik?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI