Penyanyi K-Pop Eru Mantan Teman Duet Sule Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara Akibat Kasus DUI

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Penyanyi Korea Selatan yang pernah populer di Indonesia, Eru, dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.

    Menurut laporan pada Kamis (7/3/2024), Pengadilan Distrik Seoul Barat menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Eru dan memerintahkannya membayar denda 100.000 won (sekitar Rp1.181.000) karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol (driving under influence/DUI), sehingga memenuhi permintaan jaksa.

    Dalam persidangan sebelumnya, melansir Allkpop, Jumat (8/3/2024), ia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, masa percobaan, dan denda 100.000 won, namun pengadilan mempertimbangkan kembali hukuman tersebut karena terlalu ringan.

    Pengacara Eru menyatakan, “Dia mengakui kejahatan tersebut sebagai pelaku pertama kali, dan sejak debutnya sebagai penyanyi, dia telah aktif sebagai penyanyi K-pop terkemuka di Indonesia, berkontribusi untuk meningkatkan prestise nasional. Ibunya juga menderita penyakit demensia, dan dia sangat bergantung pada putranya.”

    Pada September 2022, Eru kedapatan mengemudi dalam keadaan mabuk di Youngsan-gu, Seoul.

    Dia kemudian didakwa tanpa penahanan karena berkolusi dengan pegolf profesional wanita berusia 34 tahun, Park, untuk mengelabui polisi agar percaya bahwa dia duduk di belakang kemudi atau sebagai penumpang saat kejadian tersebut.

    Kemudian di Desember 2023, penyanyi tersebut terlibat dalam kontroversi lain di mana dia mengizinkan rekannya mengemudikan mobilnya sambil mabuk.

    Pada saat itu, dia secara pribadi meminta maaf dan mengumumkan jedanya.

    Baca Juga :   Bayaran Byeon Woo Seok Per Episode Dikabarkan Meroket Berkat Lovely Runner

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI