H+4 Operasi Keselamatan 2024 Korlantas Tilang 30 Ribu Pelanggar, Banyak Yang Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA –Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 dalam rangka menekan angka kecelakaan di jalan raya. Operasi digelar sejak tanggal 4 hingga 27 Maret 2024.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pada hari ke-4 pelaksanaan operasi ini, sudah ada puluhan ribu pengendara yang ditilang.

    “Jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 30.468. Dengan rincian sebagai berikut: penindakan yang menggunakan non-ETLE sebanyak 23.851 pelanggar, dan kemudian juga dengan menggunakan ETLE ada 6.617 pelanggar, ini secara nasional,” kata Trunoyudo kepada wartawan terkait Operasi Keselamatan 2024, Jumat (8/3).

    Ada beberapa pelanggaran, seperti dikutip Wartabanjar.com  dilakukan para pengendara. Trunoyudo membeberkan, paling banyak pelanggaran yang dilakukan adalah tak menggunakan helm dan seat belt.

    “Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024 pada kendaraan roda dua atau motor yaitu tidak menggunakan helm sebanyak 1.574 pelanggar, dan kendaraan roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt itu sebanyak 2.968,” papar dia.

    Untuk itu, Trunoyudo mengimbau kepada masyarakat agar bisa ikut serta menciptakan keamanan, kelancaran, dan ketertiban dalam berlalu lintas.
    “Kegiatan Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun tanggung jawab semata ada di Polri, namun ini bagian daripada tanggung jawab kita bersama demi keselamatan masyarakat,” ucap dia.

    Polri berharap ke depannya masyarakat dengan operasi seperti ini akan melakukan introspeksi tentang pemahaman arti pentingnya keselamatan berlalu lintas.

    Dalam Operasi Keselamatan 2024, pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran antara lain:

    1. Menggunakan handphone saat berkendara
    2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
    3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
    4. Pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
    5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
    6. Melawan arus lalu lintas
    7. Melebih batas kecepatan
    8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar
    9. Kendaraan yang melebihi muatan
    10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
    11. Penggunaan plat khusus palsu. (Sidik Purwoko)

    Baca Juga :   Gempa Magnitudo 6.4 Mengguncang Gorontalo

    Baca juga: Respon Keresahan Warga, Kapolsek Tambang Ulang Sisir Warung Jablay Jelang Ramadhan

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI