“(Uang diberikan juga agar) tidak menemukan kecurigaan negara dalam pelaksanaan Proyek BTS 4G 2021,” kata Bagus.
“Alasan Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka BPK akan memberikan penilaian atau temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi, inefisiensi komunikasi dan informatika tahun 2021,” tambah Bagus.
Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi didakwa Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHP. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko