WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
Hal itu disepakati oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3/2024) yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
“Komite I yang membidangi pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah usulan ini dapat disetujui?” ujar LaNyalla.
Peserta rapat pun menjawab “setuju” .
LaNyalla kemudian meminta agar Sekretaris Jenderal DPD RI mencatat hasil rapat tersebut.
“Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansus ini,” sebut dia.
Adapun pembentukan pansus diusulkan oleh anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung.
Ia menganggap, berbagai laporan kecurangan pemilu yang diterima di posko DPD RI harus ditindaklanjuti.
Apalagi, kecurangan itu sangat mungkin berimbas pada anggota DPD RI yang akhirnya tidak terpilih pada periode 2024-2029.
“Jadi tidak sebatas (dibahas) di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk menyampaikan pandangan-pandangannya,” ucap Tamsil. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi