Menag: Awal Ramadan 1445 Hijriah Berpotensi Berbeda

    Baca juga: Asosiasi Bisnis Internasional Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah Konferensi Perdamaian Internasional 2026

    Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat dilaksanakan di masjid, mushala, dan lapangan. Ceramah Ramadan dan khutbah Idul Fitri harus disampaikan dengan menghormati ikatan ukhuwah Islamiyah, mementingkan nilai toleransi, persatuan bangsa, dan tidak mencampurkan isu politik.

    Kemenag juga mendorong umat Islam untuk lebih aktif dalam mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah selama bulan Ramadan guna meningkatkan kesejahteraan umat.

    Menag Yaqut juga menekankan agar umat Islam dalam mempromosikan spirit Ramadan tetap mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

    Surat edaran ini mengatur bahwa volume pengeras suara harus disesuaikan dengan kebutuhan, dengan batas maksimal 100 dB (seratus desibel).

    Khusus untuk kegiatan syiar Ramadan, penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, termasuk dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qu’ran, harus menggunakan pengeras suara.

    Sedangkan untuk takbir Idulfitri di masjid/mushala, dapat menggunakan pengeras suara eksternal hingga pukul 22.00 waktu setempat dan kemudian beralih ke pengeras suara internal. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Marsda TNI Mohammad Syafii Resmi Menjadi Kepala Basarnas Gantikan Kusworo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI