Sosialisasikan Peraturan Menteri, Ahmad Solhan Minta PUPR Kabupaten Kota Lakukan Pengawasan Jasa Konstruksi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 1 Tahun 2023, Selasa (5/3/2024).

    Peraturan Menteri PUPR ini, mengatur tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, Banjarmasin.

    Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Ir Ahmad Solhan ST MT, mengatakan kegiatan dilaksanakan dalam rangka memberikan pembekalan sekaligus meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi bagi stakeholder terkait, dalam upaya meningkatkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Baca juga: Kadis PUPR Kalsel Ingin Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi Ditingkatkan

    “Dari kegiatan sosialisasi ini, diharapkan Dinas PUPR provinsi, dan kabupaten/kota sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam pembinaan jasa konstruksi dapat segera melaksanakan kegiatan pengawasan teknis di wilayah masing-masing, dengan dibekali pengetahuan dan wawasan yang memadai,” kata Solhan.

    Dikatakan Solhan, pembinaan penyelenggaraan jasa konstruksi bertujuan guna memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas serta mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa.

    Baca Juga :   Polisi Pengawal Distribusi Logistik Pilkada Kota Banjarmasin Dilengkapi Body Protector

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI