Pembunuhan Indriana Berlatar Cinta Segitiga: Pelaku Caleg Partai Garuda, Jual Barang Korban Rp 68 Juta
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANDUNG - Pembunuhan terhadap seorang wanita muda bernama Indriana Dewi membuat geger masyarakat Jawa Barat.
Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang jasad korbannya ditemukan oleh warga di Dusun Cilengkong, Kecamatan Banjar, Kota Banjar beberapa waktu lalu.
Polisi mengungkap, otak dari pembunuhan tersebut, adalah Devana Putri (DP).
Belakangan diketahui, DP merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR dalam Pileg 2024 dari Partai Garuda.
Dalam melakukan aksinya, DP bahkan menyewa pembunuh bayaran sebagai eksekutor.
Baca juga: Balita Tenggelam di Alalak, Ibu Korban Sempat ‘Ritual’ Tepuk-tepuk Air dan Ceburkan Bantal ke Sungai
"Peran Didot dan Devara Putri merupakan otak pelaku, M Reza ikut merencanakan sekaligus eksekutor. Ini juga merupakan syarat agar DA kembali berhubungan dengan DP," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Jules Abraham Abast, Senin (4/3/2024) dilansir beritasatu.com.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku langsung merampas barang-barang korban dan menjualnya untuk dibagi tiga.
"Dari penjualan tersebut diperoleh sekitar Rp 68.000.000 dan dibagikan ke MR selaku eksekutor Rp 15.000.000 dan dibelikan 1 buah Iphone, Devana Putri dibelikan Iphone sebesar Rp 14.000.000, dan sisanya dibawa Didot," ungkapnya.
Abraham menambahkan, Devana Putri selaku otak dari pembunuhan tersebut merupakan calon anggota legislatif Partai Garuda yang ikut Pemilu 2024.
"Dari hasil pemeriksaan selama beberapa hari, tim penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka Devana Putri turut serta dalam kontes Pemilu 2024 sebagai calon anggota legislatif DPR," katanya.
Pelaku pembunuhan terhadap Indriana Dewi terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Pasal yang dilanggar yaitu tentang pembunuhan berencana Pasal 338, 365 KUHP dengan ancaman paling tinggi pidana mati atau seumur hidup, atau juga penjara selama 20 tahun," tegasnya.
Baca juga: Getol Usulkan Hak Angket, Ganjar Pranowo Malah Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi Bank Jateng
Motif pembunuhan sendiri diketahui berlatar cinta segitiga.
Terkait motif pelaku pembunuhan, Jules mengungkapkan pembunuhan ini terkait dengan syarat agar Didot (DA), kekasih Indriana Dewi, dapat menjalin hubungan dengan Devara Putri.
"Peran Didot dan Devara Putri sebagai otak pelaku. M Reza ikut merencanakan sekaligus menjadi eksekutor. Ini juga menjadi syarat agar DA (Didot) bisa berhubungan kembali dengan DP," ujar Jules sebagaimana dilansir beritasatu.com.
Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengungkapkan aksi pembunuhan ini dilakukan pria berinisial MR yang diminta oleh pelaku DP dan DA dengan bayaran Rp 50 juta.
"Waktu itu pengakuan dari DA dibayar sebesar Rp 50 juta. DA dan DP menjanjikan uang kepada eksekutor (MR)," ungkap Surawan.
Aksi pembunuhan diawali saat pelaku DA dan MR mengajak korban untuk jalan-jalan dengan mobil yang disewa.
Setibanya di kawasan Bukit Pelangi, pelaku DA mulai beraksi dengan berpura-pura akan buang air kecil, sementara pelaku MR langsung menjerat leher korban yang duduk di samping kemudi dengan ikat pinggang hingga tewas.
"Semua ini secara terencana kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," jelasnya.
Para pelaku sempat kebingungan setelah membunuh korbannya. Mereka pun membawa jasad korban kembali ke Jakarta sambil menjemput DP.
Ketiganya kemudian mencari lokasi yang aman untuk membuang jasad korban hingga ke daerah Cirebon dan Kuningan.
"Mereka ingin membuang jenazah ke tempat yang aman sehingga dibawa berkeliling sampai dengan Cirebon kemudian Kuningan. Di Kuningan sempat mobilnya mogok sehingga di-towing kemudian sampai dengan Kabupaten Banjar mereka taruh mobil di bengkel," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih akan terus melakukan rangkaian olah TKP di beberapa lokasi lainnya. "Untuk pelaku sampai saat ini hanya tiga pelaku itu saja," tutupnya.
Seperti diketahui, jenazah Indriana Dwi Eka ditemukan di bawah Tebing Batu Gajah, Jalan Raya Cimaragas-Banjar, Desa Neglasari, Kota Banjar pada Minggu 25 Februari 2024 lalu. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi