TikTok Shop Langgar Aturan, Kemendag Panggil Tokopedia Pekan Ini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementrian Perdagangan  akan memanggil pihak Tokopedia untuk memantau proses integrasi dengan TikTok dalam layanan TikTok Shop. Pemanggilan itu terkait proses integrasi antara keduanya yang masih dirasa melanggar.

    Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menuturkan, proses integrasi tersebut harus sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 2023 tentang 3 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

    “Minggu ini kita panggil, untuk lihat comply-nya kan kemarin sudah tinggal 25 persen. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag 31,” kata Isy di Pasar Klender, Jakarta Timur pada Senin (28/2/2024).

    Pemanggilan tersebut karena Kemenkop sudah mengingatkan TikTok Shop yang dirasa tidak mentaati aturan. Kemenkop juga  mengancam akan mencabut ijin TikTok Shop jika tetap membandel.

    Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari mengatakan, TikTok lewat TikTok Shop masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

    TikTok Shop sebelumnya sempat dilarang beroperasi di Indonesia, namun kembali beroperasi setelah menggandeng Tokopedia.

    “Tentunya dari sisi hukum jelas, di regulasi ada sanksi yang dicatatkan bahwa sampai dengan ya tentunya dalam Permendag ini kan otoritas ada dari Kementerian Perdagangan. Ada peringatan, sanksi, dan pencabutan izin bahkan yang permanen. Ini sudah ada di dalam aturan,” kata Fiki melalui keterangan tertulis yang dikutip wartabanjar.com, Sabtu (2/3).

    Baca juga: Kemenparekraf Hadapi Resesi Ekonomi Global Dengan Cara Ini

    Fiki menilai, jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka akan timbul kesan seolah ada diskriminasi atau pembiaran pelanggaran aturan antara yang dilakukan korporasi besar dan pelaku usaha kecil atau UMKM. Pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop adalah aplikasi media sosial asal China tersebut menyediakan fitur keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna.

    Baca Juga :   Terima Paket di Masjid Istiqlal, Menteri Agama Nasarudin Umar Serahkan ke KPK, Ini Alasannya

    “Jadi masih ada fasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya, meskipun di bawah checkout ada tulisan processed by Tokopedia, dalam hal ini e-commerce tapi ini masih di dalam platform media sosial. Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di socio commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya,” ungkap Fiki.

    Selain itu, Fiki menuturkan masa transisi atau uji coba yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada TikTok untuk migrasi ke platform e-commerce Tokopedia juga tidak ada dalam peraturan. Sebab faktanya, kedua platform itu baik Tiktok Shop maupun Tokopedia masih beroperasi.

    Terkait pelanggaran tersebut, Fiki menuturkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan selaku regulator yang mengeluarkan aturan. ((Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI