Terlibat Jaringan Gembong Asal Kalsel Fredy Pratama, Kasat Narkoba Polres Lampung Divonis Pidana Mati

    WARTABANJAR.COM, BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, menjatuhkan vonis pidana mati kepada Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami.

    Andri yang kini telah dipecat dari kesatuan Polri, diseret meje hijau atas kasus peredaran narkotika terkait dengan jaringan Fredy Pratama alias Miming, gembong narkoba asal Kalimantan Selatan yang kini diduga berada di Thailand.

    Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024).

    “Kami menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Andre Gustami. Tidak ada faktor yang meringankan hukuman,” ujar Lingga.

    Baca juga: Gus Syamsudin Plin-plan Soal Lokasi Pembuatan Video ‘Aliran Sesat’ Bolehkan Bertukar Pasangan

    Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain: kurangnya dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika, pengkhianatan terhadap institusi Polri sebagai anggota kepolisian, eksploitasi terhadap orang lain demi keuntungan finansial, serta jumlah narkotika yang berhasil diselundupkan yang sangat besar.

    Selain itu, terdakwa juga dituduh melakukan kejahatan dengan menyediakan, menjual, atau membeli narkotika golongan I secara ilegal.

    Setelah putusan diumumkan, terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan niat untuk mengajukan banding, sementara JPU menerima putusan tersebut.

    Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan berbagai pasal termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Baca Juga :   Lowongan Pekerjaan di Kereta Cepat Whoosh, Cek Fakta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI