WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Perludem dan memutuskan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen dalam Undang-Undang Pemilu harus diubah sebelum Pemilu 2029. MK juga memberi 5 hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan ambang batas parlemen baru. Hal itu tertera dalam putusan MK nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024) kemarin.
Dalam salah satu poin pertimbangannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memperhatikan lima hal secara sungguh-sungguh.
“Menimbang bahwa berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal,” ujar hakim MK seperti dikutip WARTABANJAR.COM.
Baca juga: Tok! Politisi PPP Arsul Sani Terpilih sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Berikut lima hal yang diminta MK untuk diperhatikan secara sungguh-sungguh dalam perubahan ambang batas parlemen:
(1) didesain untuk digunakan secara berkelanjutan;
(2) perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR;
(3) perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik;
(4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029
(5) perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Dalam poin lainnya, MK juga menyatakan ambang batas parlemen bukan hal terlarang dalam sistem multipartai. Namun, MK menyebut ambang batas parlemen yang diterapkan sejak Pemilu 2009 di Indonesia telah menyebabkan jutaan suara pemilih menjadi hangus.
“Fakta tersebut membuktikan, hak konstitusional pemilih yang telah digunakan pemilih dalam pemilu menjadi hangus atau tidak dihitung dengan alasan penyederhanaan partai politik demi menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang kuat dengan ditopang lembaga perwakilan yang efektif. Padahal prinsip demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, namun kebijakan ambang batas parlemen telah ternyata mereduksi hak rakyat sebagai pemilih.
Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen,” ujar MK.
MK juga menyatakan tidak menemukan alasan rasional dalam penetapan ambang batas parlemen yang ada saat ini, yakni 4%. MK juga menilai ambang batas yang ada selama ini tidak signifikan dalam penyederhanaan partai.
“Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud, termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017. Bahkan, merujuk keterangan pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen dimaksud dilakukan dengan metode dan argumen penghitungan atau rasionalitas yang jelas,” ujar MK.
Atas dasar itu, MK memutuskan:1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batasparlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan;3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko