WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Perludem dan memutuskan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen dalam Undang-Undang Pemilu harus diubah sebelum Pemilu 2029. MK juga memberi 5 hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan ambang batas parlemen baru. Hal itu tertera dalam putusan MK nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024) kemarin.

Dalam salah satu poin pertimbangannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memperhatikan lima hal secara sungguh-sungguh.

"Menimbang bahwa berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal," ujar hakim MK seperti dikutip WARTABANJAR.COM.

Baca juga: Tok! Politisi PPP Arsul Sani Terpilih sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Berikut lima hal yang diminta MK untuk diperhatikan secara sungguh-sungguh dalam perubahan ambang batas parlemen:

(1) didesain untuk digunakan secara berkelanjutan;

(2) perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR;

(3) perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik;

(4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029

(5) perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Dalam poin lainnya, MK juga menyatakan ambang batas parlemen bukan hal terlarang dalam sistem multipartai. Namun, MK menyebut ambang batas parlemen yang diterapkan sejak Pemilu 2009 di Indonesia telah menyebabkan jutaan suara pemilih menjadi hangus.