WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) menentang wacana dana bantuan operasional sekolah (BOS) jika digunakan untuk program makan siang gratis. Pasalnya, makan siang gratis merupakan salah satu program unggulan Paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih, di Jakarta Jumat (01/03/2024). Fikri mengaku enggan jika alokasi dana BOS diutak-atik. Apalagi diperuntukkan program yang belum jelas anggaran maupun nomenklaturnya.
“Apalagi ini program non-pemerintah dari paslon yang belum resmi dilantik dan menjabat, semua ada aturannya dalam Undang-Undang,” terang Fikri seperti dilansir WARTABANJAR.COM dari rilisnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan program ambisius tersebut tidak boleh mengorbankan pendidikan. Menurut dia dana BOS merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 34 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca juga: JK Ingatkan Dewan Masjid Nasional Jangan Jadi Tempat Pergulatan Politik
“Jadi jangan bebankan BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan Pendidikan, silahkan pakai anggaran lain, kami harus perjuangkan dana BOS murni hanya untuk Pendidikan,” ungkap dia.
Fikri mengungkapkan dana BOS sempat dipotong pada 2023. Sebab, terjadi defisit APBN dan rendahnya realisasi pendapatan negara dari pajak.
Dia menyampaikan keberadaan dana BOS sangat penting. Sebab, 50 persen dana tersebut digunakan untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik honorer.