Kasus SARA Singgung Jilbab, Jokowi Resmi Teken Keppres Pemecatan Arya Wedakarna dari DPD RI

Bahkan sesuai dengan yang dibacakan I Made Mangku Pastika, AWK diberhentikan secara tetap.

AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi

 

Baca Juga :   VIRAL! Ular Piton Raksasa Muncul di Reruntuhan Rumah Usai Banjir Bandang Aceh Tamiang, Warganet Bereaksi Keras

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca