Kasus SARA Singgung Jilbab, Jokowi Resmi Teken Keppres Pemecatan Arya Wedakarna dari DPD RI

    Bahkan sesuai dengan yang dibacakan I Made Mangku Pastika, AWK diberhentikan secara tetap.

    AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

     

    Baca Juga :   Kerugian Capai Rp 700 Juta, 3 Rumah Terbakar di Jalan Sakan Induk Palangka Raya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI