“Pelaku bersamaan dengan barang bukti kita amankan di rumahnya pada hari Sabtu (24/2) pagi,” ucap Kanit.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui motif pelaku melakukan aksinya itu, karena masalah utang piutang korban terhadap teman pelaku.
“Sebelum kejadian, korban sempat cekcok dengan teman pelaku karena masalah utang piutang. Pelaku yang mengambil hati lalu menusuk korban dengan sajam,” ungkap Sudirno.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 Jo 338 sub 351 ayat (3) jo 365 ayat (3) KHUPidana tentang penganiayaan yang mengilangkan nyawa seseorang. (Iqnatius)
Editor Restu