WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari kembali melakukan pelanggaran etik.
Hasyim Asyari pun kembali disanksi pelanggaran etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim terbukti melanggar dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.
Perkara tersebut diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea, calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.
Hasyim diadukan karena mengganti Linda secara mendadak, sehingga gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.
Hasyim melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy’ari, selaku ketua merangkat anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi