Komite Pemilih Indonesia Sepakat MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

    “Sebab bisa saja nanti DPR akan menentukan ambang batas parlemen itu tetap ada dan bisa juga angkanya dibuat 3,5 persen. Jika begitu maka, tetap saja akan menghalangi kedaulatan rakyat itu,” tegas Jeirry.

    Menurutnya, sebaiknya ambang batas parlemen pusat ditiadakan saja. Dan soal penyederhanaan partai di parlemen yang sejak lama jadi agenda, cukup dilakukan lewat pengetatan seleksi partai politik yang ikut pemilu.

    “Sehingga jika partai sudah lolos sebagai peserta pemilu, maka sudah dianggap layak untuk masuk parlemen,” pungkas Jeirry. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Sistem Pembinaan Al-Quran di Indonesia Mendapat Pujian Hafiz MTQ Internasional Asal Bangladesh

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI