“Untuk dukungan persyaratan pendaftaran calon perseorangan dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024. Yang untuk KPU provinsi pastilah Pemilihan gubernur ya, klo utk Pemilihan bupati dan wali kota pasti di KPU Kabupaten/Kota untuk proses pendaftaran pemantau,” pungkasnya. (Sidik Purwoko)
Baca juga: KJRI Jeddah Terbitkan e-Paspor untuk Kali Pertama
Editor: Sidik Purwoko