Jaksa Dakwa SYL Paksa Bawahannya Setor Uang Hingga Rp. 44,5 Milyar

    Jaksa menyebut SYL memerintahkan  mengumpulkan uang patungan dari para pejabat eselon I di Kementan.

    Uang tersebut  dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya,

    “”SYL juga meminta jatah 20% dari anggaran di tiap Direktorat dan lembaga dibawah Kementrian pertanian yang harus diberikan kepada dirinya,” ujar Jaksa.

    Atas perbuatannya SYL  didakwa melakukan pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP tegas Jaksa dalam dakwaanya yang sibacakan pengadilan. (SIP)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Menag Buka Kemah Madrasah Nasional: Ponpes Juga Wajib Terapkan Pramuka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI