Jaksa menyebut SYL memerintahkan mengumpulkan uang patungan dari para pejabat eselon I di Kementan.
Uang tersebut dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya,
“”SYL juga meminta jatah 20% dari anggaran di tiap Direktorat dan lembaga dibawah Kementrian pertanian yang harus diberikan kepada dirinya,” ujar Jaksa.
Atas perbuatannya SYL didakwa melakukan pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP tegas Jaksa dalam dakwaanya yang sibacakan pengadilan. (SIP)
Editor: Sidik Purwoko