Ini Motif Penganiayaan dan Perampasan Motor di Cempaka Sari, 3 Diduga Pelaku Utama
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 6 tersangka penganiayaan dan perampasan motor di Cempaka Sari 4, Kecamatan Banjarmasin Barat, terungkap motif aksi tersebut.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan enam terduga pelaku,
yakni DF (20), MH (21), dan S (20). Tiga pelaku lainnya masih di bawah umur, MFN (16) serta dua perempuan JEP (14) dan A (15) diduga hanya ikut-ikutan.
Kejadiannya Minggu 25 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 Wita, di Jalan Cempaka sari IV Rt.47 Rw.03 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, depan langgar Darul Muta'Abbidin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku, diketahui motif penyerangan ini karena dendam.
Baca juga: Terungkap 3 Terduga Pelaku Utama Penganiyaan dan Perampasan Motor di Cempaka Sari
"Pelaku dendam dikarenakan sebelumnya pelaku atas nama D dikeroyok oleh teman-teman korban," sebagaiman dilansir Polsek Banjarmasin Barat melalui pers rilis.
Pada saat kejadian korban NR bersama HYF menggunakan motor diikuti oleh pelaku dari belakang yang berjumlah sekitar tiga orang yang menggunakan satu sepeda motor,
Tepat di lokasi kejadian, motor para yang ditumpangi para pelaku mendahului dan langsung berhenti di depan motor korban.
Salah satu pelaku langsung berteriak ke arah korban "ikam kah yang melukai kawanku semalam" dan di jawab oleh korban "tidak ada bang"
Namun pelaku tidak menggubris dan salah satu dari mereka langsung mengeluarkan pisau mengarahkan ke korban.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Disidik Bareskrim Polri
Serangan ini mengenai lengan tangan sebelah kanan korban, mengakibatkan luka sobek.
Selanjutnya korban beserta temannya langsung kabur dengan berlari dan meninggalkan motor di lokasi kejadian.
Saat korban berlari menyelamatkan diri, salah satu pelaku sempat berteriak "Aku Bawa Kendaraan Kam!"
Beberapa menit kemudian korban kembali ke lokasi bersama warga sekitar, namun motor miliknya sudah tidak ada di lokasi kejadian.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan para pelaku. Pada hari Senin 26 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Ir Phm Noor Depan Warnet Game Center Sultan, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru, pelaku berhasil diamankan unit opsnal buser Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Barat di backup Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Sat Intel Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Polres Banjarbaru.
Selanjutnya pelaku dan Barang bukti di bawa ke Polsek Bjm Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru nopol DA 6435 SY milik korban.
Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nopol DA 2905 NX, yang di gunakan pelaku).
Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nopol DA 6301 AFL, yang di gunakan pelaku.
Satu bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan kumpang warna cokelat panjang 25 Cm. (ernawati)
Editor: Erna Djedi