Pengamat: Hak Angket, Upaya Paksa Tolak Hasil Pemilu dan Ketidakdewasaan Politik 01 Dan 03

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengamat politik menyebut, kubu 01 dan 03 antusias menggelar hak angket di DPR RI karena berniat menggagalkan hasil pemilu. Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran Paridamos mengatakan, upaya itu dilakukan melalui legitimasi politik di DPR yang didominasi kubu 01 dan 03 yakni 295 kursi terdiri dari PDIP 128 kursi, Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi dan PKS 50 kursi.

    “Sementara kubu pendukung Prabowo-Gibran hanya 261 kursi dengan rincian 85 kursi milik Golkar, 78 kursi milik Gerindra, 54 kursi Demokrat, dan 44 kursi milik PAN,” katanya seperti dikutip WARTABANJAR.COM.

    Artinya, apapun narasi yang dihembuskan kubu mayoritas di DPR RI mulai dari wacana kecurangan, cawe-cawe Presiden Jokowi, anak haram konstitusi, politik dinasti, pelanggar HAM, netralitas, dan semua serangan negatif yang selama ini digulirkan di masa kampanye akan mendapatkan legitimasinya melalui forum hak angket tersebut.

    “Jadi sederhananya hak angket adalah upaya paksa kubu yang kalah telak dari hasil pilpres 2024 yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk memaksakan kehendak politiknya di DPR RI, untuk mendapatkan legitimasi menolak hasil pemilu,” ujar Subiran.

    Sebaliknya bagi kubu 02, hak angket adalah pembegalan politik terhadap hasil pilpres dimana mayoritas rakyat telah mempercayakan dan mengamanahkan suaranya yakni 58% kepada Prabowo-Gibran. Hak angket adalah topeng politik 01 dan 03 yang telah gagal dalam meyakinkan rakyat untuk memilih mereka di TPS tetapi tetapi menjual nama rakyat untuk menciptakan framming kecurangan pemilu melalui DPR.

    Baca Juga :   OIKN: Warga Terdampak Ibukota Dibangunkan Rumah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI