WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masih segar di ingatan publik Tanah Air betapa mesranya hubungan artis Wulan Guritno dengan pebasket Sabda Ahessa.
Keduanya sering tampil berdua, bahkan tidak segan-segan menunjukkan kemesraan mereka di depan publik.
Kini kini hubungan kedua telah berakhir.
Sayangnya, akhir hubungan keduanya berujung pada masalah hukum.
Baca juga: Ahli Bahasa Tubuh Dijadikan Saksi Tewasnya Anak Artis Tamara Tyasmara
Wulan Guritno menggugat Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wulan mengajukan gugatan perdata terkait dana talangan yang dipinjamkan pada Sabda Ahessa untuk keperluan renovasi rumah di kawasan di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kabar Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa diketahui dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2).
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Baca juga: Kakorlantas Cek Jalur Tol Jakarta-Semarang Hadapi Mudik Lebaran 2024
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya dan menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. (berbagai sumber)