1 Maret BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Ini Wilayah yang Diuji Coba

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sesuai dengan Peraturan Kapolri, Kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    Kebijakan ini mulai diberlakukan per 1 Maret 2024 di sejumlah daerah.

    Penambahan syarat ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.

    Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan kebijakan ini tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

    BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK akan diuji coba di sejumlah wilayah.

    Baca juga: TEGA! Bayi Masih Merah Dibuang Orangtuanya di Depan Ruko, Polisi Periksa CCTV

    Adapun daerah yang akan mendapat kesempata untuk uji coba, yakni tugas Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Kepulauan Riau), Polres Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah), Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Kalimantan Timur), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali), Polres Sorong dan Polsek Almas (Papua Barat).

    “Uji coba mulai 1 Maret-31 Mei 2024, setelah itu akan dilakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024,” jelas Rizzky, Sabtu (24/2/2024). (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Sudian Noor Bareng Kanwil Kemenag Kalsel Janji Perhatikan Kesejahteraan Guru Keagamaan di Sosialisasi Empat Pilar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI