WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Baru saja dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY akan disurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 bulan ke depan. Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (22/2/2024).
KPK segera mengirim surat kepada AHY terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
AHY wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK karena telah dilantik menjadi pejabat negara. Pejabat negara baru mesti menyampaikan LHKPN khusus awal menjabat tiga bulan sejak dilantik.
Diketahui AHY terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada Oktober 2016.
Di laporan itu, AHY memiliki kekayaan senilai Rp 15,2 miliar. Sebelum hijrah ke politik, anak Presiden RI 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono ini merupakan perwira militer. Kemudian dia terjun ke dunia politik sebagai ketum Partai Demokrat.
Nama AHY mulai dikenal publik ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017 lalu. Kala itu dia berpasangan dengan Sylviana Murni.
Adapun harta kekayaan AHY diantaranya, 3 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 6.772.645.000, 1 unit mobil senilai Rp 550.000.000, Usaha senilai Rp 360.000.000, Harta bergerak lainnya senilai Rp 688.800.000, Giro dan setara kas senilai Rp 6.920.360.024.
Dalam laporan tersebut AHY juga tercatat tidak memiliki utang sama sekali dan tidak memiliki aset berharga. (berbagai sumber)