WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Yudha Arfandi (YA), tersangka pembunuhan bocah Dante (6) mengungkapkan penyesalan di depan polisi. "Kata menyesal ada, tetapi kita lihat lebih lanjut karena menyesal ini perlu kita uji dan evaluasi," ucap Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia atau Apsifor, Nathanael E. J. Sumampou, yang melakukan pemeriksaan kejiwaan YA. Dia mengatakan, YA tak mengalami gangguan jiwa dan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap anak dari sang kekasih Tamara Tyasmara. YA juga mengaku menyesal saat pemeriksaan. Dikatakan Nathanael, YA dapat menjelaskan semua pertanyaan yang dilakukan saat proses pemeriksaan. Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Balangan Prioritaskan Kecamatan Terjauh Rencananya, tidak hanya YA yang akan diperiksa oleh Apsifor. Ibunda Dante, Tamara Tyasmara, juga akan diperiksa. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap kekasih Tamara Tyasmara, yakni YA pada tanggal 9 Februari 2024 lalu. YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante yang diduga tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024). Pihak kepolisian menjerat YA dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.Polda Metro Jaya menyebut pria berinisial YA (33), tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante. "Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana," ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024). Wira menjelaskan, penyidik juga telah memiliki bukti indikasikan adanya pembunuhan berencana terhadap Dante. Bukti ini nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli. "Untuk masalah pembuktiannya indikasi ada pembunuhan berencananya, kami sudah terapkan. Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli, termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi atau ahli di bidang renang," terangnya. "Kami (juga) akan lebih mendalami lagi dengan Apsifor," sambungnya. Menurut Wira, salah satu bukti adanya indikasi pembunuhan berencana tersebut didasari dari petunjuk CCTV. Tersangka YA sempat mengangkat korban ketika lifeguard melewatinya. "Soal masalah Pasal 340, ini kami terapkan yang mana salah satunya berdasarkan hasil analisis video. Kenapa ada perencanaan, karena ketika ada lifeguard lewat, sempat diangkat sebentar," tuturnya. "Jadi seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan itu dikemas bahwa kematian korban tewas tenggelam," imbuhnya. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi