WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hanya dua hari sebelum hari pencoblosan, 14 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 terkait kenaikan tunjangan kerja pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu pada Senin (12/1/2024).
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan. Tunjangan ini diberikan terhitung sejak Perpres diundangkan.
Baca juga:YA Tersangka Pembunuhan Dante Akui Penyesalan, Terancam Pasal Berlapis
“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” tulis aturan tersebut dilansir Narasi News.
Besaran nominal paling rendah yakni kelas jabatan 1 sebesar Rp1.968.000,00 dan paling tinggi untuk kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000,00.
Sebelumnya, tukin pegawai Bawaslu diatur oleh Perpres Nomor 122 tahun 2017 yang berlaku per 15 Desember 2017.
Dalam perpres lama, nilai tukin lebih rendah, yakni mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi