“Puasa senin kamis dapat, Rajab dapat, tapi niatnya satu saja,” papar Ustadz Abdul Somad.
Namun, jika sebelum lunas utang puasa wajib namun sudah tiba ajalnya, InsyaAllah Allah mengampuni karena sudah ada niat mengganti atau membayar utang puasanya.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bagi yang masih memiliki utang puasa dan belum sempat dibayar, harus mengganti pada 11 bulan selain Ramadhan.
Namun, jika masih tersisa, dia harus meng-qadha puasa sekaligus membayar denda.
Ketentuan membayar utang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.
“Siapa yang tidak membayar puasa Ramadhan yang lalu, kemudian puasa Ramadhan ini, dan masuk ke puasa Ramadhan yang akan datang, maka kena denda satu hari satu mud,” jelas Ustadz Abdul Somad lagi.
Dijabarkannya, satu mud adalah setara 7,5 ons beras.