Jika mekanisme istikhlaf ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak ahlul halli wal ‘aqdi, maka wilayah atau jabatan kepemimpinannya tidak dapat mendapatkan keabsahan dalam syariat. (Abu Hasan Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 1999 M], juz VIII, halaman 339).
3. Taghallub
Taghallub berbeda dengan dua mekanisme sebelumnya. Secara terminologi mekanisme Taghallub merupakan wujud kekuasaan yang diperoleh dengan cara pemaksaan atau menjatuhkan pemimpin sebelumnya (kudeta) tanpa melewati dua proses sebelumnya, meski terkadang dalam mekanisme ini diakhiri dengan proses baiat.
Meski demikian, para pakar fiqih sepakat tentang keabsahan pemimpin yang memperoleh kekuasaannya melalui mekanisme ketiga ini meskipun tidak prosedural.
Pada asalnya setiap manusia berhak untuk mempertahankan hak-hak yang dimiliki, seperti menjaga agama, harta, dan hal yang berkaitan dengan kehidupannya.
Namun terdapat pengecualian dalam permasalahan kepemimpinan, di mana ada waktunya bersabar atas kezaliman penguasa merupakan salah satu cara untuk menyelematkan hak-hak kehidupan. ( Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami, juzVI, halaman 590).
Melihat penjelasan di atas, taghallub (pemaksaan) adalah sistem pengecualian, di mana keabsahannya diperoleh sebagai bentuk untuk menghindari adanya kerusakan yang lebih besar seperti tragedi konflik yang mengakibatkan pertumpahan darah.
Karena jika mengikuti mekanisme yang benar, pengangkatan haruslah dilakukan atas dasar kerelaan dari rakyat.
Kepemimpinan otoriter merupakan gambaran kecil dari mekanisme taghallub, sistem kepemimpinan yang diperoleh dengan kekuatan militer, hingga memaksa rakyat yang memiliki hak untuk tunduk dan patuh dalam setiap keputusannya meskipun tidak sesuai dengan syariat.