WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sidang kasus ambruknya Alfamart Gambut, Kabupaten Banjar, kembali dilanjutkan, Rabu (7/2/2024) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Martapura, menghadirkan terdakwa Mas Gunawan alias Gunawan bin Hengki Gunawan.
Gunawan diseret ke meja hijau karena dinilai bertanggung jawab atas ambruknya bangunan Alfamart Gambut hingga menewaskan lima orang.
Dalam nota pembelaannya, Gunawan menilai tuntutan 3 tahun penjara yang disampaikan JPU terlalu berat.
Karena itu, Gunawan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Baca juga: Polres Banjar Gelar Doa Bersama untuk Pemilu Damai
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Putu Wiranata itu tidak berlangsung lama karena hanya pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.







