WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- MI (40) yang merupakan pelaku penganiayaan harus mendekam di balik jeruji usai.
Ia diamankan oleh Polsek Astambul karena menganiya S (59).
Kapolsek Astambul, Iptu Toni Hartono melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji menjelaskan MI (40) berhasil diamankan pada 31 Januari 2024 lalu di Desa Kelampayan.
“Kami berhasil mengamankan MI di Desa Kelampayan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya, Sabtu (3/1/2024).
Penganiayaan terjadi pada 28 Oktober 2023 lalu di pinggir jalan Desa Kelampayan Ulu, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, mengakibatkan korban S (59) terluka.
“Pada saat itu korban sedang duduk di tepi jalan, lalu dihampiri oleh pelaku, diajak untuk mabuk,” ungkap AKP H Suwarji.
Mendengar ajakan tersebut, korban menolak dengan tegas ajakan tersebut.
Pelaku yang tidak terima ditolak, langsung memukul kepala korban dengan sebilah besi.
“Akibat pukulan itu kepala korban berdarah,” ujarnya lagi.
Karena korban dianiaya oleh pelaku terus menerus sehingga ia kemudian melarikan diri ke rumahnya lalu dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Astambul agar pelaku bisa ditangkap dan diberikan efek jera.
“Pelaku yang kami amankan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tutup AKP H Suwarji. (nurul octaviani)
Editor: Yayu