Pemerintah Naikan Gaji TNI-Polri, Begini Tanggapan Kompolnas

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah menaikkan gaji ASN termasuk TNI dan Polri.

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik.

    Untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Baca juga: Sopir Travel Meninggal Dalam Mobil yang Terkunci Rapat di Jalan Veteran Banjarmasin

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah pemerintah menaikan gaji pokok ASN pusat dan daerah, serta TNI/Polri. Diharapkan kenaikan gaji dilakukan setiap tahun.

    Kompolnas sangat mendukung naiknya gaji Polri. Memang kenaikan gaji diharapkan dapat diberikan setiap tahun karena adanya inflasi,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

    Poengky juga berharap tunjangan kinerja (tukin) anggota Polri juga ditingkatkan. Dia mengungkapkan bahwa gaji anggota polisi di Indonesia, termasuk yang terendah di Asia Tenggara.

    Kompolnas berharap nantinya kenaikan gaji anggota Polri juga akan diiringi dengan kenaikan tunjangan kinerja. Perlu diketahui, gaji polisi kita termasuk yang paling rendah se-Asia Tenggara. Padahal tugas-tugasnya sangat berat,” tuturnya.

    Dengan adanya kenaikan gaji tersebut, lanjut Poengky, diharapkan dapat meningkatkan kinerja anggota kepolisian. “Kami berharap seluruh anggota Polri dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucapnya. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   WADUH! Mantan Anggota DPRD Indramayu Diculik dan Disiksa di Myanmar, Bupati Serukan Ini!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI