Menurutnya, lembaga keuangan juga perlu meregulasi agar pinjol tidak menjadi instrumen yang merugikan masyarakat.
Prof Niam menekankan, hal ini bukan terkait dengan pinjaman secara online atau offline, tetapi pinjaman yang harus terjamin keamanannya, baik regulasi maupun syari.
Prof Niam menegaskan, masyarakat tidak boleh sampai terjebak kepada aspek yang bersifat ribawi sehingga, dapat merugikan para pihak, juga melanggar ketentuan agama..
Selain itu, Prof Niam menilai, perlu mengoptimalkan dana pihak ketiga dalam bentuk wakaf yang manfaatnya digunakan untuk kepentingan pendidikan.
“Jadi secara bergulir bisa berpindah dari satu mahasiswa ke mahasiswa yang lain. Pokoknya tetap, tetapi manfaatnya bisa membiayai perkuliahan anak-anak yang punya talenta, punya keinginan untuk kuliah, tapi ada kesulitan pendanaan. Di samping ikhtiar kampus,” jelasnya. (MUI)
Editor Restu