APK di Kabupaten Tanah Laut Kembali Disisir Tim Gabungan, Banyak yang Dipaku di Pohon

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Untuk kesekian kalinya tim gabungan melakukan penyisiran terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

    Penyisiran dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolpp dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut bersama Bawaslu, Panwascam, TNI, Polri.

    Kali ini penertiban dilaksanakan diwilayah Kecamatan bati bati , Penertiban tersebut berdasarkan koordinasi dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Selasa (30/1/2024).

    Kepala Satpolpp dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, M Kusri mengatakan, pihaknya melakukan penertiban berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu dan Panwascam.

    Baca juga: Dinas PUPR Kalsel Berkoordinasi dengan Kabupaten Balangan Terkait Perbaikan Jembatan Lampihong

    “Kami lihat memang banyak yang melakukan pelanggaran, seperti tidak boleh memaku di pohon, maupun menempelkan APK di tiang listrik,” tegasnya.

    Dalam melaksanakan penertiban, petugas tak sembarang lakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan.

    Petugas juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwascam guna menindaklanjuti adanya pelanggaran pemasangan APK.

    APK yang ditertibkan oleh petugas akan disimpan di kantor Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Sehingga pihaknya akan mengembalikan APK kepada partai politik yang memasangnya. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   KPU Kalsel : Akun Medsos Kampanye Harus Nonaktif Jelang Masa Tenang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI