Sabu 5 Kg Disembunyikan di Pampers, Warga Banjarmasin Diringkus

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 Kg.

    Sabu tersebut dibawa oleh seorang warga Banjarmasin, berinisial NI (43), yang diamankan di Jalan A Yani Km 12,700 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kamis (25/1/2024) dinihari.

    Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH melalui PLT Kasubdit III, AKBP Zainal Ariffin memaparkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi sering terjadi transaksi narkoba.

    Kemudian, petugas pun melakukan penyelidikan, dan melihat terlapor dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor.

    “Petugas pun mencegat NI bersama sepeda motornya, untuk melakukan pemeriksaan dan benar saja NI kedapatan membawa puluhan paket sabu,” papar AKBP Zainal, Selasa (30/1/2024).

    “Dia menyembunyikan 52 paket sabu di dalam bungkusan plastik popok (pampers) berwarna hijau putih dengan berat kotor 5.355 gram,” Lanjutnya.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, pria yang juga bekerja serabutan ini pun mengakui bahwa dirinya yang membawa barang haram tersebut.

    “Dia kurir, dan sepertinya dia mau mengantarkan barang bukti tersebut,” ucap AKBP Zainal.

    Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolda Kalsel, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Masih akan terus kami kembangkan agar bisa terungkap juga jaringannya,” kata AKBP Zainal.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 3 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Iqnatius)

    Baca Juga :   Dinas PKP Ungkap Beberapa Kabupaten Kota di Kalsel Minus Cadangan Pangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI