Jalan Pasar Baru Banjarmasin Dilarang Bagi Roda Empat

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengaturan lalu lintas di Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Sabtu (27/1).

    Kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas Jalan Pasar Baru dari arah Jalan Pangeran Samudera.

    Aturan berlaku pada Senin hingga Sabtu. kecuali pada Minggu pukul 00.00 s.d 12.00 WITA.

    Aturan ini diumumkan akun Dishub Banjarmasin. Berlaku bagi pengendara roda empat atau lebih.

    “Kendaraan roda empat atau lebih pada jam-jam tertentu tidak diperkenankan melintas ke Pasar Baru, Pasar Malam Blauran serta Niaga Utara dari Jalan Pangeran Samudera.”

    “Jika ingin masuk ke area Jalan Pasar Baru maka harus melalui Jalan Brigjen Katamso atau Melalui Bundaran Tugu Adipura di Jalan Lambung Mangkurat.” (atoe)

    Baca Juga

    BMKG Prediksi Cuaca 2024 Lebih Panas dari 2023 

    Editor Restu

    Baca Juga :   Gandeng Ombudsman, Kanwil Kemenag Kalsel Rekrut Petugas Haji 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI