WARTABANJAR.COM, JARO – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipasang kontestan Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada Sabtu (20/01/2024) pagi tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu kecamatan Jaro Loki Santoso, didampingi Danramil Muara uya Kapten Inf. Warnoto, Ketua PPK Bapak Sayri, Satpol PP Kecamatan Jaro dan Panwas sekecamatan Jaro.
Polsek Jaro yang dipimpin oleh Kapolsek Jaro IPTU Adi Lesmono, S.H melaksanakan pengamanan dan monitoring Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu TA 2024 oleh Bawaslu Kecamatan Jaro.
Adapun hasil dari Penertiban yaitu ada sebanyak 76 APK yang tidak sesuai penempatannya APK yang telah ditertibkan diserahkan kembali kepada Tim Sukses apabila ada di tempat saat penertiban.
Baca juga: Modus Dapat Duluan dan Jual Beli Arisan, Wanita Muda Lakukan Penipuan…
Ada juga yang diamankan ke Sekretariat Kantor Bawaslu Kecamatan untuk kemudian diserahkan kepada Tim Sukses Peserta Pemilu 2024.
Penertiban ini mendasari pada Pasal 70 Ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tempat – tempat yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye seperti Tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan. (ernawati)
Editor: Erna Djedi