WARTABANJAR.COM, PEMALANG – Wanita berinisial CAF (36) warga Kecamatan Pemalang sebagai penyelenggara dan admin arisan online yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan diamankan oleh Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka CAF menyelenggarakan arisan dengan dua cara.
“Yang pertama get arisan, tersangka selaku penyelenggara dan admin arisan menyelenggarakan arisan dengan jumlah peserta 30 orang, dan dilakukan dalam 30 kali putaran,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (22/1/2024).
“Yang kedua jual beli arisan, tersangka memberikan iming-iming keuntungan yang lebih besar, dengan menjual arisan milik member get arisan kepada member lain, dengan harga di bawah dari hasil yang akan didapatkan,” lanjutnya.
Ditambahkan Yovan, tersangka telah menyelenggarakan arisan di rumahnya dalam kurun waktu dua tahun, dari bulan November 2021 sampai dengan bulan November 2023.






