Akhirnya, korban pun meminta uang yang sudah ia setorkan sebesar Rp. 32 itu agar dikembalikan oleh pihak penyedia jasa tersebut.
Namun, hingga tanggal 20 November 2023, tidak ada tanda-tanda pengembalian dana yang sudah korban setorkan dan akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi