Saat bertemu itulah pelaku langsung menganiaya korban.
Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna diproses secara hukum.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (17/1/2024) malam.
Kemudian, pelaku diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Karena perbuatannya ini, pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan. (Iqnatius)
Editor: Yayu