Korban Modus Penipuan Aplikasi Kencan dari Berbagai Negara

    Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan dalam praktik penipuan. Para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun sesuai dengan UU ITE.(humas)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Warga Syukuran Atas Penangkapan Kades Desa Kohod, Gelar Aksi Cukur Gundul Massal

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI