WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) biasanya bisa dengan langsung datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanbu, namun kini ada cara lain yang lebih mudah, khusus untuk warga di pedesaan saja.
Warga di pedesaan kini bisa membayarnya melalui kolektorĀ PBB yang ada di tiap desa.
Kasubbid Pelayanan dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanbu, Rahmawati, belum lama ini mengatakan kolektorĀ PBB tersebut adalah perpanjangan tangan dari Bappenda.
Penempatan kolektorĀ PBB ini dikarenakan tidak semua masyarakat memahami dan ada mobile banking.
Untuk mempermudah masyarakat, khususnya yang di pedesaan, mereka tinggal menyerahkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan uang sesuai tagihan kepada petugas, lalu petugas yang nanti membayarkan.Ā (berbagai sumber)
Editor: Yayu